

Barakata.id, Batam – Warga perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Centre, mengadukan masalah dengan developer kepada Komisi I DPRD Batam. Mereka menilai pengembang perumahan belum merealisasikan kewajiban soal fasisiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Dari 20 hektare lahan yang dikelola developer, 50 persen lahan untuk fasos dan fasum,. Sampai sekarang, sudah tujuh kali perubahan Fatwa oleh developer tanpa persetujuan warga. Mengenai fasos dan fasum juga berubah luas dan letaknya,” kata warga Cluster Cendrawasih KDA Batam Center, Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, Rabu (8/6/22).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I, Lik Khai dan dihadiri anggota komisi. Turut hadir, perwakilan warga, Pemko Batam, BP Batam dan perusahaan pengembang perumahan KDA Batam Centre. RDP itu membahas tentang pengadaan fasos dan fasum yang dinilai belum terealisasi sesuai Fatwa Pertama dari BP Batam yang diterima para pembeli unit rumah di Perumahan KDA.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Imbau Warga Lebih Teliti Saat Beli Rumah
Sementara, menanggapi keluhan warga, perwakilan developer, Bambang menyebutkan, mengenai perubahan Fatwa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Sejauh itu, tidak ada keharusan perubahan Fatwa harus persetujuan warga.
“Perubahan Fatwa ini sah apabila UWTO kami masih berlaku, itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BP Batam,” kata dia.
Hal itu dikuatkan pula oleh Nico, perwakilan dari BP Batam. Ia menyampaikan, perubahan Fatwa memang sah, sepanjang UWTO masih berlaku.
“Tidak dak ada permasalahan dari perubahan Fatwa tersebut, di rapat 21 September 2021 yang dihadiri warga perumahan juga kita sudah sampaikan,” katanya.
BACA JUGA : Sertifikat Rumah Belum Pasti, Warga Parisa Indah Ngadu ke DPRD Batam
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perkintam Kota Batam, Bambang menyampaikan, pada 4 Maret 2020, perumahan KDA sudah mengajukan permohonan penyerahan fasos dan fasum. Selanjutnya pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, karena ada permasalahan antara warga dengan developer, maka proses tersebut dihentikan.
“Karena ada permasalahan, jadi kita hentikan dulu, bahkan kami dengar warga juga melaporkan ke Polda, namun sudah SP3, terkait Fasos dan Fasum, kita tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku,” kata dia.
Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan hendaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat antara developer dengan warga, terlebih secara hukum pihak Polda Kepri sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kita (Komisi l) yang membidangi hukum, artinya pandangan kami akan berkaca melalui hukum, dari laporan warga adanya indikasi pidana, sudah terjawab oleh Polda Kepri dengan adanya SP3, kiranya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Utusan Sarumaha. (*)