

Barakata.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia (WII) di kawasan Punggur, Batam, Rabu (8/6/22). Perusahaan yang memproduksi bahan rokok itu diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Barakata.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia di kawasan Punggur, Batam, Rabu (8/6/22). Perusahaan yang memproduksi bahan rokok itu diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
“Kita mendapat laporan, banyak sekali tenaga kerja asing terutama dari Tiongkok masuk Indonesia itu tidak sesuai. Salah satunya diduga bekerja di PT Warlbor ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Selain Lik Khai, ikut dalam sidak itu di antaranya Anggota Komisi I, Harmidi Umar Husein, Safari Ramadan, Utusan Sarumaha, dan beberapa staf DPRD Batam.
BACA JUGA : Cegah Virus Corona, Komisi IV DPRD Batam Sidak TKA PT CHD
Lik Khai mengatakan, saat ini banyak TKA yang mempunyai izin kerja di Indonesia, tetapi membuka usaha lain dari izin yang telah diberikan. Lik Khai pun pernah mendapat laporan beberapa TKA yang ada membuka judi online di Indonesia.
Kata dia, beberapa informasi yang diterimanya, ada juga TKA yang masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan izin wisatawan. Ada juga TKA yang bertindak sewenang-wenang terhadap WNI.
“Jadi dugaan-dugaan itu yang mau kita telusuri di lapangan,” kata dia.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Nilai PT GTI Tak Hormati Lembaga Pemerintah
Berdasarkan sidak ke PT Warlbor International Indonesia, kata Lik Khai, pihaknya belum bisa memastikan bahwa 15 orang TKA Tiongkok yang berada di perusahaan itu tidak mempunyai izin. Hanya saja, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal Tiongkok itu.
“Nanti kita akan cek juga ke Imigrasi untuk izinnya, biar terang benderang,” kata dia.
Lik Khai mengatakan, ke-15 TKA Tiongkok yang bekerja di perusahaan itu belum diketahui jenis pekerjaan mereka. Karena itu, Komisi I DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk segera memperlihatkan izin mereka.
“Besok harus sudah mereka antar ke kantor (DPRD Batam). Kan struktur dan jabatan mereka itu (TKA) harus jelas,” ujarnya. (*)