Beranda Kepulauan Riau Batam

Warga Batuaji Tangkap Maling Ponsel

56
0
Warga Batuaji Tangkap Maling Ponsel
Hs pelaku yang diamankan polisi, diduga sebagai penadah ponsel curian. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Warga menangkap penadah dari hasil maling ponsel di dekat Rumah Sakit Awal Bros, Kamis (8/9/2022). Usai ditangkap, Hs diduga sebagai penadah ponsel hasil curian tersebut, diserahkan oleh warga ke kantor polisi. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan adanya penyerahan tersebut. “Kami mengamankan satu orang pria, atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat,” kata Budi, Jumat (9/9/2022). 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kejadian ini berawal dari korban pencurian bersama adiknya, melakukan pelacakan terhadap ponselnya yang hilang. Ponsel tersebut hilang dari kamar kosnya yang berada di Ruli Putri 7, Batuaji. 

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Peralatan Masjid Al-Fajri

Dari pelacakan menggunakan aplikasi, korban mendapati sinyal GPS ponsel nya berpindah dari SPBU Tembesi ke arah Stadion Temenggung Abdul Jamal.  Korban bersama adiknya terus mengikuti sinyal GPS milik ponselnya. 

Lalu, sinyal GPS tersebut berhenti dekat Rumah Sakit Awal Bros. Sesampai di titik yang ditunjukan oleh GPS, korban melihat seseorang sedang memainkan ponselnya. 

Korban sempat bertanya ke Hs, apakah melihat seseorang dekat-dekat tempat ini. Lalu, korban mengecek lagi ke aplikasi, sinyal GPS ponselnya tepat dekat Hs berdiri. 

Gerak gerik Hs yang sudah mulai mencurigakan, korban lalu meminta untuk memeriksa tas korban. Tapi, Hs mencoba untuk kabur, namun berhasil dihentikan oleh korban. 

“Korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna hitam milik pelaku dan melakukan pengecekan,” kata Budi. 

Baca juga : Ini Lokasi Rawan Kejahatan di Nongsa, Polsek Nongsa Patroli 

Di dalam tas ditemukan 4 unit ponsel, salah satu diantaranya milik korban. “Usai menerima laporan, unit reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkap Budi. 

Kepada polisi, Hs mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari seseorang berinisial S. Lalu, ponsel itu rencananya akan dijual ke Pasar Maling, Jodoh. 

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp3 juta,” tuturnya. 

Budi mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.