
Barakata.id, Batam – Polisi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Ada sebanyak 4 orang WNI yang diamankan yakni Panji Ahmad, Awaluddin, Arya Ardiansyah dan Tarif.
Diduga ke empat WNI yang masuk secara ilegal ke Indonesia ini, perginya ke luar negeri melalui jalur belakang. Sehingga ke empatnya masuk tanpa pemeriksaan pejabat imigrasi yang berwenang.
Baca juga : Upah Hanya Rp300 ribu, Ancaman Penjara Didapat
“Ke empatnya masuk melalui Pelabuhan Pengumpan Sekupang,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara, Kombes Boy Herlambang, Jumat (9/9/2022).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan. “Mereka ini secara sengaja masuk ke Indonesia, tidak melalui pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi,” ungkap Boy.
Penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang tersebut. Dari pengakuan ke empat orang ini, mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Penyalur PMI Ilegal
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ucap Boy.
Atas kasus ini, polisi menggunakan pasal 113 jo pasal 9 ayat satu Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.