
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran 2021, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kepanjenkidul Kota Blitar dipergunakan untuk program pemenuhan gizi balita dan ibu hamil.
“Program pemenuhan gizi tersebut diwujudkan dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita dan ibu hamil, yang mengalami kekurangan energi berupa protein,” ungkap Kepala Puskesmas Kepanjenkidul Kota Blitar, dr Triana Sulistyaningsih, saat di konfermasi barakata.id di kantornya, Jumat (26/11/2021).
Kata dr Triana, selain untuk program pemenuhan gizi, alokasi DBHCHT juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) seperti bahan habis pakai, alat-alat yang dipakai untuk pelayanan di poli-poli, serta dipergunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
“DBHCHT tahun anggaran 2021 senilai Rp. 332 juta, Kami gunakan untuk meningkatan pelayanan dan menunjang program,” bebernya.
Baca juga :
- Puskesmas Sukorejo Alokasikan DBHCHT Untuk Pengadaan Alkes
- Anggaran DBHCHT di Dispertan Kabupaten Blitar Untuk Upaya Mendorong Petani Tembakau Agar Bercocok Kembali
- Dispertan Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Mutu Tembakau
Lebih lanjut, dirinya berharap untuk tahun-tahun berikutnya Puskesmas yang dipimpinnya kembali mendapatkan alokasi DBHCHT tersebut. Ia menyebut, adanya dana itu bisa membantu pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Kepanjen Kidul.
“DBHCHT ini sangat bermanfaat untuk membantu pelaksanaan kegiatan di Puskesmas ini, baik nantinya digunakan untuk program maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/jun)