
Barakata.id, Batam – Kamera ETLE yang baru dipasang di titik di Batam, telah menangkap ribuan pelanggaran lalu lintas sejak, Kamis (22/9/2022) hingga Minggu (25/9/2022).
Ribuan pelanggaran ini dapat diartikan, bahwa masih banyak warga Batam yang abai akan aturan berlalu-lintas.
Pelanggaran yang paling banyak ditangkap oleh kamerat ETLE yakni tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt dan menerobos lampu merah.
Baca juga : Catat Tanggal Pemberlakuan Tilang Online di Batam
“Pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE ini, baru yang terlihat secara kasat mata saja,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Minggu (25/9/2022).
Meskipun ribuan pelanggaran tertangkap kamera ETLE setiap harinya, Tri mengaku belum memberikan penindakan. Sebab masih dalam batas sosialisasi.
“Sosialisasi selama 30 hari ini, kami baru menerapkannya akhir bulan depan,” ucapnya.
Usai sosialisasi, maka setiap pelanggaran dilakukan masyarakat, surat tilangnya akan dikirim ke rumah masing-masing. Masyarakat harus membayar denda dari setiap pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga : Kena Tilang E-TLE? Begini Cara Bayar Dendanya
Ia mengatakan bahwa aturan lalu lintas dibuat, demi meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pengendara motor gunakan helm, jangan berboncengan lebih dari dua orang serta patuhilah aturan berlalu lintas. Untuk pengendara roda empat juga diharapkan gunakan safety belt dan tetap patuhi peraturan lalu lintas,” ujar Tri.