
Ferry dan Salehudin kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. Jajaran Polresta Barelang masih mengembangkan kasus pabrik sabu ini, dan mencari beberapa nama yang disebutkan oleh Ferry dan Salehudin.
Barang bukti yang diamankan polisi dari apartemen itu di antaranya satu bungkus sabu seberat 0,15 gram, alat hisap, satu set peralatan memproduksi sabu, satu kompor. kulkas, botol kaca bertuliskan meth, panci dan dua botol alkohol 70 persen.
Baca Juga:
- 5,6 Kg Sabu Dibuang ke Septic Tank
- Bawa Sabu 19 Kg dengan Kapal, Dua Pengedar Ditangkap di Pantai Bintan
- Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karimun
Selain itu juga ada cuka dapur, garam, satu mangkok berisikan gumpalan kristal putih, tabung kaca, tabung kaca berisikan cairan kristal, satu jeriken berisikan eferdrine.
Kemudian ada juga satu jeriken bertuliskan acetone, serta satu lembar kardus bertuliskan rumusan zat-zat kimia untuk meracik sabu.
Atas perbuatan keduanya polisi menjerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 129 huruf A dan huruf B jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
****
Editor: Asrul R