
Suleman mengatakan, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya, Selasa (26/1/21).
Setelah para penerima bantuan
mendapatkan pemberitahuan, penerima cukup membawa identitas diri (KTP), kemudian menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.
“Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan,” kata Suleman.
Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM. Sedangkan untuk penerima bantuan melalui BNI tunggu mendapat pesan singkat dari pihak bank.
Baca Juga :
- BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Ini, Begini Caranya Mendapatkannya
- UMKM Silakan Cek Rekening, Bantuan Rp2,4 Juta Sudah Cair Hari Ini
Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya. Misalnya membeli barang-barang kebutuhan usaha. Sebagian juga bisa digunakan untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.
“Dengan adanya BPUM (Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro), diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Suleman menegaskan, para penerima ini mendaftar ke lurah atau camat setempat. Setelah itu pihak lurah atau camat mengusulkan kepada Dinas KUKM. Usulan itu lalu diteruskan kepada Kementerian KUKM.
Pendataan dan usulan calon penerima bantuan juga dilakukan oleh lembaga lainnya, dalam hal ini Bank BRI, Perum Pegadaian PT PNM dan Koperasi secara langsung ke Kementerian KUKM.
“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.
Suleman mengatakan, berdasarkan informasi pihak Bank BRI, hingga saat ini masih ada sekitar 2.000 -an pelaku usaha mikro penerima yang masih terkendala teknis.
*****
Editor: Asrul R