Batam – Limbah bahan beracun berbahaya (B3) sudah menumpuk di Kota Batam, terutama di tempat-tempat pembuangan sementara di sekitar kawasan industri di kota itu. Semua pihak berkepentingan dibuat pusing lantaran limbah tersebut tidak boleh diangkut ke luar Pulau Batam.
Limbah-limbah yang menumpuk tersebut sudah membuat kalangan industri di Batam tidak nyaman. Proses produksi di pabrik-pabrik terganggu.
Pengusaha pun dihantui sanksi hukum berdasarkan aturan di bidang lingkungan. Semua ini berawal dari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga kontainer pengangkut limbah B3 di Pelabuhan Tanjungpriok dengan tujuan tempat penampungan limbah di Bogor, Jawa Barat pada Januari 2019.
Limbah B3 itu berasal dari Batam yang disinyalir merupakan limbah kiriman dari luar negeri. Akibatnya, pengangkutan limbah B3 dari Batam di-stop.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang mengatakan, larangan pengangkutan limbah B3 ke luar dari Batam sudah menimbulkan keresahan di kalangan investor.
“Di tempat penampungan limbah milik industri dan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) milik Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah overload. Ini harus segera dicarikan solusinya,” kata dia seperti dikutip dari Batam Pos, Senin (13/5/19).
Oka mengatakan, di kawasan industri, penumpukan limbah B3 sudah menggangu kegiatan produksi. Sedangkan tempat penampungan limbah sementara di dalam kawasan industri juga sudah penuh.
Perusahaan-perusahaan industri di Batam banyak yang telah mengantongi manajemen lingkungan hidup ISO 14000. Dengan kata lain, perusahaan tersebut mampu menjaga lingkungan dengan baik.
Pengusaha di bidang pengangkutan atau transportir limbah juga sedang galau dalam ketidakpastian. Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda kapan Batam bisa melakukan aktivitas pengiriman limbah B3 ke tempat pengolahan limbah B3 di Cileungsi, Bogor.
Ia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa segera menentukan sikap. Apalagi, KPK juga menunggu rekomendasi dari KLHK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, limbah B3 itu tidak diizinkan dibawa ke luar pulau terkait masalah hukum di tempat tujuan pembuangan. Pemerintah Kota Batam masih berupaya mencari solusi agar tumpukan limbah B3 itu dapat dibawa keluar agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Sampai sekarang belum dapat formatnya, supaya bisa keluar,” katanya di Batam Centre, kemarin.
Herman mengatakan, pihak KLHK sudah memanggil perwakilan Pemko Batam untuk mambahas masalah limbah B3 ini di Jakarta, hari ini.
Menurut Herman, ke depan pemerintah akan menerapkan sistem manifes elektronik (festronik), yang akan mulai disosialisasikan Pemko Batam pada 16 Mei 2019.
“Jadi dengan ini, gerakan limbah B3 baik dari penghasil, pengangkut diwajibkan menginput data secara ‘online’. Bisa diketahui asal limbah tersebut, oleh siapa pun,” katanya dilansir dari Antara.
BP Batam Ikut Resah
Masalah penumpukan limbah B3 di Batam juga membuat jajaran BP Batam resah. Saat ini, KPLI-B3 milik BP Batam sudah penuh. Limbah B3 sudah harus segera dipindahkan ke luar Pulau Batam.
Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana mengatakan, KPLI bersifat pengelola gudang sementara. Semua limbah B3 yang ditampung di tempat itu, setiap tiga bulan sekali harus dibawa ke luar.
“Sekarang lahan sudah penuh disewa oleh para tenant,” katanya.
Secara keseluruhan luas lahan KPLI mencapai 20 hektar dan mampu menampung hingga 195 ribu meter kubik limbah B3. Saat ini, ada 38 pengelola limbah B3 di Batam yang terdiri dari pengangkut, pengumpul, pengolah dan pemanfaat termasuk yang sering mengangkut limbah dari KPLI BP Batam.
Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan menyebutkan, pada 15 April lalu, KLHK telah meminta DLH Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Kota Batam mewajibkan pengirim, pengangkut dan penerima limbah B3 menggunakan festronik.
Langkah itu sebagai solusi atas penghentian pengiriman limbah B3 dari Batam ke Pulau Jawa. Kewajiban itu dimuat dalam surat bernomor S.357/VPLB3/PPLB3/PLB.3/4/2019 tanggal 18 April tentang Penggunaan festronik di Batam yang dikeluarkan oleh Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dari KLHK.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Sumarna menjelaskan, surat dari KLHK berisi imbauan agar dalam proses pengeluaran limbah B3 menggunakan aplikasi festronik yang ada dalam website KLHK.
“Ini langkah bagus untuk proses transparansi layanan dan kemudahan submit perizinan. BC sangat mendukung,” ujarnya dikutip dari Batam Pos.
Sayangnya kata Sumarna, surat tersebut belum memberikan kepastian apakah pengeluaran limbah B3 sudah diizinkan atau belum.
“Oleh karena itu, kami akan bersurat ke KLHK untuk meminta kepastian apakah pengeluaran limbah sudah diizinkan dan mekanisme serta syaratnya apa saja,” katanya.
*****