Beranda Urban Nusantara

Tilang Elektronik di Blitar Sementara Dinonaktifkan

93
0
E-LTE
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik. (F: humas polri)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sistem tilang elektronik atau Camera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Sebab, menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, masih ada upgrade pada sistem kamera ETLE. Sehingga, penertiban dan penindakan pelanggar lalu lintas (Lalin) akan dilakukan secara manual.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Karena adanya upgrade dari tingkat provinsi dan pusat mengenai data dan kemahiran, untuk sementara kamera ETLE di Kota Blitar dinonaktifkan dulu,” ujarnya, dilansir dari ewarta Kamis (1/9) kemarin.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Signal

Mulya menjelaskan upgrade sistem ETLE merupakan kebijakan dari Mabes Polri. Sehingga, hal yang sama juga diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu sistem tilang elektronik di Kota Blitar dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Terkait penyebabnya, kata Mulya, perangkat kamera yang terpasang di sistem ETLE saat ini dinilai masih kurang optimal. Misalnya, masih adanya gambar pelanggar yang tidak dapat diidentifikasi secara sempurna.

Padahal, polisi perlu melakukan pendataan atas nomor polisi (nopol), jenis kendaraan, atau ciri-ciri lain pada pelanggar lalin itu.

“Tingkat kemahiran dan fungsi kamera akan ditambah lagi agar lebih modern dan ter-upgrade, khususnya untuk wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan dalam proses upgrade perangkat ETLE. Karena hal itu masih perlu menunggu konfirmasi dari jajaran di tingkat pusat. Sehingga, untuk proses penertiban dan penindakan pelanggar lalin akan secara manual atau statis.

Baca juga: Kena Tilang E-TLE? Begini Cara Bayar Dendanya

“Untuk penindakan akan lebih difokuskan secara manual. Yakni, melalui metode statis atau patroli,” kata Mulya.

Katanya lagi, semua sistem kamera ETLE di daerah di Jawa Timur sekarang sedang di-upgrade lagi oleh pusat. Selebihnya, untuk kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sementara kembali secara manual.

“Tapi, petugas hanya akan menindak untuk pelanggaran yang sifatnya fatal seperti balap liar maupun pengendara yang ugal-ugalan,” pungkasnya. (jun)