
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Puluhan orang mengancam akan melapor ke presiden jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak segera membayar ganti rugi pembebasan lahannya akibat pembangunan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS).
Ancaman ini disampaikan warga Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, saat meminta kejelasan ganti rugi tanahnya dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Izul Mahrom dan kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, di ruang candi simping, kantor bupati Blitar, pada Kamis (1/9) kemarin.
Padahal, sejak dijanjikan pada bulan April 2022 lalu hingga saat ini warga belum menerima biaya ganti rugi lahan tersebut. Sementara, proses pembangunan sudah dalam tahap pengerjaan.
Baca juga: Diduga Bocor? PAD Pemkab Blitar dari Retribusi Pasar Tak Sesuai Target
“Totalnya ada 84 bidang dari pemiliknya 41 Kepala Keluarga (KK), dan sampai sekarang belum dibayar. Kami juga menghentikan proses pekerjaan dengan mengamankan alat berat sebelum ada pembayaran,” ungkap Kepala Desa Tugurejo Supangat saat menyampaikan aspirasi warganya dihadapan Sekda Kabupaten Blitar.
“Disamping itu, kami juga meminta kejelasan pembayaran yang dituangkan di dalam surat pernyataan, agar dapat menjadi bukti yang sah. Bila tidak, kami akan mengadu ke Presiden,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Blitar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono agar memberikan keterangan, sekaligus membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran yang di minta oleh warga yang terdampak.
“Persoalannya memang belum ada uang sepeserpun yang masuk di dinas untuk biaya ganti rugi lahan. Kalau ada rumor begitu itu tidak benar. Mudah-mudahan, di akhir bulan November kita dapat merealisasikannya,” ujar Dicky.
Selanjutnya ia berharap, supaya warga yang terdampak agar sabar dalam proses pembayarannya. Sebab, pihak juga harus melaksanakan sesuai mekanisme dan menunggu verifikasi data ulang.
Baca juga: BUMD Pemkab Blitar Lagi Stagnan, Dirut : Glontor Dong Modal, Aktivis : Hamburkan Uang Saja
“Kalau saya langsung transfer, nanti saya disalahkan pihak aparat. Jadi harus melalui mekanisme yang benar. Sebab, teknis pembeliannya tidak sama dengan pembelian tanah yang lain,” jelasnya.
Terakhir Dicky menyebutkan bahwa awal luasan tanah warga yang terdampak pembangunan proyek JLS seluas 3,5 hektar. Karena ada perubahan lebar jalan, maka, kita masih menunggu hasil dari tim apprasial lagi.
“Sementara ada tahapan yang harus kita lalui. Namun, kalau bapak ibu minta surat pernyataan kepastian pembayaran, Insaallah kita siap,” pungkasnya. (jun)