Tak Semua Boleh Divaksin, Cek Apa Anda Masuk Kategori Ini

361
Tak Semua Boleh Divaksin
Ilustrasi/Pixabay
DPRD Batam

Barakata.id- Tak semua orang boleh divaksin Covid-19. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang menjadi pengecualian program pemerintah ini. Wali Kota Batam Muhammad Rudi termasuk yang tak dapat disuntik vaksin karena memiliki kondisi yang termasuk dalam kategori ini.

Rudi tak jadi divaksin karena tekanan darah (tensi) nya di atas 140. Sementara orang yang tensinya di atas 140/90 tak boleh divaksin.

artikel perempuan

Baca Juga:
Wali Kota Batal Jadi Orang Pertama Divaksin di Batam

Hal itu sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ada beberapa keadaan yang membuat orang tak bisa divaksin.

Berdasarkan SK tersebut, orang tak boleh divaksin jika sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Kemudian, orang yang menderita penyakti jantung baik itu gagal jantung atau jantung koroner. Selanjutnya penderita autoimun sistemik seperti SLE atau lupus, Sjorgen, vaskulitis dan autoimun lainnya juga tak dapat disuntik vaksin.

Orang yang menderita penyakti ginjal atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis periteonal atau transplantasi ginjal, kemudian sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.

Selain itu penderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi juga tak boleh divaksin.

Selain itu, penderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui juga tak boleh divaksin.

Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dua kali. Namun ada pengecualian untuk vaksinasi ke dua jika orang tersebut masuk dalam beberapa kategori. Diantaranya terkonfirmasi menderita Covid-19, sedang hamil dan menyusui.

Baca Juga:
Rudi Minta Masyarakat Tak Menolak Divaksin

Selain itu, orang tersebut mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir. Vaksinasi kedua juga tak boleh dilakukan jika ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau terkonfirmasi atau dalam perawatan karena Covid-19.

Selain itu, orang yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah vaksinasi Covid-19 sebelumnya juga tak boleh divaksinasi untuk yang kedua kalinya.

***

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.