
Batam – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dipangkas. Jika sebelumnya terdiri dari kepala dan 5 deputi, nantinya akan menjadi kepala dan 3 deputi saja.
Perombakan SOTK BP Batam itu sejalan dengan kebijakan peleburan BP Batam ke Pemerintah Kota Batam dengan wali kota sebagai ex-officio.
“Kan mau melakukan percepatan. Jadi, dengan momentum ex officio juga akan dilakukan penyempurnaan struktur organisasi di BP Batam,” kata Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, Susiwijono, kemarin.
Menurut Susiwijono, perubahan SOTK Batam Batam dibahas dalam pertemuan antara Menko Perekonomian, Darmin Nasution bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady dan sejumlah Deputi BP Batam di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/19). Agenda utama rapat koordinasi itu adalah soal kelanjutan penetapan Wali Kota Batams sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Susiwijono mengatakan, rapat koordinasi itu hanya berlangsung sekitar satu jam. Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi juga hadir untuk membahas rencana perubahan struktur di BP Batam.
Rapat tersebut juga membahas soal percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Menurut Susiwijono, pemerintah menargetkan pekan depan revisi itu sudah selesai.
Hal senada disampaikan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. “Rapatnya membahas soal SOTK BP Batam,” kata Edy, seperti dikutip Tribun Batam.
Pertemuan antara Rudi dengan Darmin sedianya digelar Senin (29/4/19) lalu, tapi batal dilaksanakan karena sesuatu hal. Pada Senin itu, yang bertolak ke Jakarta hanya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melebur BP Batam ke Pemko Batam dengan harapan dapat menghapus dualisme kepemimpinan dan kewenangan antardua lembaga tersebut di Batam. Untuk mempersiapkan masa transisi itu, Menko Darmin menunjuk Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam pada 7 Januari 2019.
Jabatan Edy Purwady di BP Batam sebelumnya disebutkan habis pada 30 April 2019. Selanjutnya, kepemimpinan BP Batam akan berada di bawah kendali Wali Kota Batam.
Namun, hingga hari ini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat sola penetapan Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Edy sendiri mengaku belum menerima instruksi dari pusat soal pergantian jabatan Kepala BP Batam.
“Sebagai orang yang ditugaskan, saya siap kapan saja (diberhentikan dari Kepala BP Batam), tapi sampai sekarang belum ada informasinya,” kata dia.
*****