Beranda Kepulauan Riau

Semua Sekolah di Batam Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

1089
0
DPRD Batam

Sejumlah aturan lain adalah menyangkut kondisi kelas. Antar kursi harus berjarak 1,5 meter. PAUD dan TK hanya diizinkan maksimal 5 anak per kelas. Sedangkan SD dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.

Warga sekolah juga diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol covid-19. Tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga:

Selain itu kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, kecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

“Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah,” papar dia.

Ia menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19 dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

***

Editor: Asrul R