
Barakata.id, Batam –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri mengenakan hukuman wajib lapor, bagi dua dari tiga orang tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, hukuman wajib lapor untuk tersangka berinisial RA (14) dan MZ (15) karena masih dibawah umur.
Selain masih dibawah umur, lanjut Dhani, saat ini Polda Kepri belum memiliki fasilitas berupa sel khusus anak anak.
Baca juga:
- Patroli Cyber, Polda Kepri Bongkar Dugaan Pornografi di Batam, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Sopir Asyik Nonton Film Porno, Truk Hantam Mobil, 3 Orang Tewas
“Dua orang tersangka dikenakan wajib lapor dan setiap melapor, mereka didampingi orang tua mereka masing-masing,” ungkap Dhani, Selasa (9/2/2021).
“Ini merupakan bentuk pembelajaran bagi anak-anak. Tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke dalam sel,” tambah Dhani.
Meskipun demikian, Dhani mencurigai, besar kemungkinan masih ada kasus serupa seperti grup-grup lain yang memiliki aktivitas penyebaran pornografi.
Baca juga:
- Bikin Grup Porno di WhatsApp, Dua Bocah Batam Ditangkap
- Astaga, Predator Anak di Marina Batam Bikin 450 Konten Porno
“serupa kasus ini, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan cybercrime guna pengembangan lebih jauh.
“Untuk di kota lain, kami masih mendalami. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada. Selain kami berkoordinasi dengan cybercrime juga mendatangkan saksi ahli untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Dhani.
Terkuaknya kasus ini, lanjut Dhani, sebagai bentuk pencegahan polisi terkait maraknya pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Oleh karenanya, ia berharap setia orang tua wajib memantau segala aktivitas anaknya.
Baca juga:
- Pulang Ngaji, Bocah 4 Tahun di Batam Diwikwik Pria Mabuk
- Buat Film Porno di Hutan Keramat, Sang Produser Ditangkap
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga orang remaja sebagai tersangka kasus pornografi di Batam. Diantaranya, RA (14), MZ (15) dan MP (18) merupakan admin dari grup porno aplikasi pesan tersebut.
*****
Editor: Ali Mhd