

Barakata.id, Batam- Tim gabungan sidak di sejumlah tempat usaha, Sabtu (20/3/21) malam. Dalam sidak itu ditemukan kafe yang tak patuh protkes (protokol kesehatan). Tindakan tegas diambil, mulai dari peringatan, penyitaan alat musik hingga penutupan tempat usaha.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Unit Jatanras Subdit 3 Dirkrimum Polda Kepri, Sat Sabhara Polda Kepri, Kodim, POM AD, POM AL, Kejaksaan, Satpol PP, Ditpam BP Batam, dan Bagian Hukum Setdako Batam.
Tim tersebut bergerak mulai pukul 20.00 hingga 23.55 WIB di dua kecamatan, yakni Batam Kota dan Lubukbaja.
Baca Juga:
- Tak Patuhi Protkes di Zona Merah, 10 Pelaku Usaha Ditindak
- Razia Protkes Akan Digencarkan, Seminggu 4 Kali
“Sebelum jalan, apel gabungan dulu di depan kantor Wali Kota Batam,” kata Salim.
Usai apel, tim langsung menuju ke Centro Cafe. Sidak dilanjutkan ke kawasan Mega Legenda. Di kawasan tersebut petugas mednatangi Delight Cafe, Cocco Cafe, Point Cafe, Sugar Cafe, Sudut Cafe dan Ayam Kremes Pak Pres.
“Dari sejumlah lokasi itu, petugas mengamankan alat musik mixer dari Ayam Kremes Pak Pres,” kata Salim.
Dari Mega Legenda, petugas beralih ke Cubezon di Bida Asri 2. Kemudian pukul 22.20 mengarah ke Windsor Bar & Cafe. Beberapa kafe yang tak menerapkan protkes itu kebanyakan melanggar dalam hal menjaga jarak pengunjung, tak dilengkapi tempat mencuci tangan dan pengunjung ada yang tak pakai masker.
Baca Juga:
- Patuhi Protkes, Industri Pariwisata Bakal Bangkit
- Duta CHSE Ajak Pengunjung Mega Mall Tetap Terapkan Protkes
Dalam sidak tersebut, petugas juga mengimbai pengelola usaha untuk tetap melaksanakan protkes. Selain itu petugas juga memberikan teguran kepada kafe yang tak patuh protkes berupa surat pernyataan atau peringatan agar tak mengulangi kesalahan.
“Kami juga mengamankan alat musik mixer dan menyegel atau menutup tempat usaha Windsor Bar & Cafe karena telah melanggar protkes dan peringatan yang diberikan,” kata Salim.
***
Editor: Asrul R