Beranda Urban Nusantara

RUU Ketahanan Keluarga, Intervensi Negara dari Kisah Bang Toyib

453
0
DPRD Batam
RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga mendapat sorotan luas karena pasal-pasalnya dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap ranah privasi rakyatnya. (Foto ilustrasi/net)

Salah satu alasan perumusan RUU Ketahanan Keluarga ini terinspirasi dari kisah Bang Toyib yang populer lewat lagu dangdut.

Setidaknya, itulah yang disampaikan salah seorang perumus RUU itu yakni Ali Taher Parasong, anggota DPR RI dari Fraksi PAN. Menurut dia, saat ini kondisi kehidupan perkawinan di Indonesia perlu perhatian. Sebab banyak terjadi ketidakharmonisan keluarga yang berujung pada kasus perceraian.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Sekarang suami meninggal, dia meninggalkan anak, meninggalkan istri yang tidak bekerja atau meninggalkan beban tanggung jawab sosial dia kepada istri, tanggung jawab siapa? Banyak loh. Bayangkan suami meninggalkan begitu saja tidak pulang-pulang, Bang Toyib,” kata Ali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/20), dilansir dari CNN Indonesia.

Ali memaparkan angka perceraian per kota/kabupaten 300 kasus per bulan. Ia juga menyebut total angka perceraian di Indonesia mencapai ratusan ribu per tahun.

Ada berbagai penyebab tingkat perceraian yang tinggi di Indonesia. Menurut Ali, beberapa di antaranya adalah masalah kesulitan ekonomi dan perselingkuhan.

Baca Juga :
Pancasila Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI ini mengatakan, negara harus hadir menengahi fenomena itu. Oleh karena itu ia dan empat orang lainnya menggagas RUU Ketahanan Keluarga sebagai sebuah solusi.

“Akibat perceraian itu menimbulkan persoalan hak asuh anak. Kemudian masa depan anak, masa depan keluarga, dan ini memerlukan perhatian,” ujarnya.

Sorotan terhadap RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya datang dari luar gedung parlemen. Melansir CNN Indonesia, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menilai bahwasanya RUU Ketahanan Keluarga memungkinkan ranah privasi terlalu diintervensi oleh negara.

“Sepintas saya membaca drafnya merasa bahwa ranah privat rumah tangga terlalu dimasuki, terlalu diintervensi,” ujarnya di dalam acara Rapat Pleno MUI yang digelar di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (19/2/20).

Puan menegaskan, RUU Ketahanan Keluarga harus melibatkan aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Komisi terkait yang menyusun draf RUU tersebut harus melakukan sosialisasi dan membicarakannya kembali agar tidak ada mispersepsi di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya, kamar orangtua dan anak harus dipisah