Home Kepulauan Riau Rudi Diminta Proses Rekomendasi Pansus DPRD Batam, Ganti Tiga Pejabat

Rudi Diminta Proses Rekomendasi Pansus DPRD Batam, Ganti Tiga Pejabat

41
Pansus DPRD Batam
Pansus DPRD Batam merekomendasikan Wali Kota Batam mengganti sejumlah pejabatnya karena tidak berkinerja baik. (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memproses rekomendasi Pansus DPRD Batam terkait pergantian tiga pejabat. Pansus merekomendasikan kepada Wali Kota Batam untuk mengganti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda), serta Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Suratnya sudah saya tanda tangani. Ini untuk kebaikan kinerja Pemko Batam ke depan, tidak ada maksud yang lain,” kata Nuryanto kepada wartawan di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Jumat (12/6/20).

artikel perempuan

“Pansus menyarankan kepada Wali Kota Batam untuk mengganti tiga pejabat tersebut, karena dinilai berkinerja buruk dan mengganggu kinerja Pemko Batam secara keseluruhan,” sambung Nuryanto.

Ia memastikan, Pansus DPRD Batam mengeluarkan rekomendasi itu setelah mengkaji secara independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari para pimpinan DPRD Batam. Menurut dia, rekomendasi yang dibuat oleh pansus sudah disampaikan kepada Wali Kota Batam.

Baca Juga :
Ketua DPRD Batam Minta Pemko dan Gugus Tugas Evaluasi Kebijakan

Rekomendasi itu, lannjut Nuryanto, berdasarkan fakta yang terjadi. Dan DPRD juga telah melakukan pengumpulan data dan fakta, hearing dan pengawasan lainnya terhadap kinerja tiga pejabat tersebut.

Ini alasannya

Rekomendasi pergantian tiga pejabat itu disampaikan pansus dalam rapat paripurna, Kamis (11/6/20). Paripurna itu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2019. LKPj itu sendiri telah disepakati bersama seluruh anggota DPRD Batam.

“Ada beberapa poin penting dalam LKPJ tersebut. Di antaranya merekomendasikan agar kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Batam, Wan Darussalam dan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi agar diganti secepatnya,” kata ketua Pansus LKPj Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2019, Mochamat Mustofa.

Menurut Mustofa, rekomendasi dua pejabat itu untuk segera diganti sudah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Batam yang hadir, baik itu hadir secara langsung maupun yang hadir melalui telekonferensi.

“Itu kepala Bapelitbangda harus diganti karena dia sudah menduduki jabatannya lebih kurang selama 15 tahun. Dan itu terindikasi kuat sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Mustofa.

Mustofa menjelaskan, Bapelitbangda itu adalah koordinator seluruh Organisasi perangkat daerah (OPD). Dia harus bisa menyampaikan perencanaan pembangunan secara kongkrit ke bawah, seperti kepada seluruh OPD.

“Dari hasil pansus, tidak ada menemukan itu, dimana banyak kepala OPD saat ditanya programnya saat dikorelaksikan kepada RPJMD dia tidak tau. Ini jelas masalah, sebab tolak ukur dari keberhasilan atau gagalnya pemerintah itu dilihat dari RPJMD,” sebut Mustofa.

emudian, Kadishub Kota Batam juga harus diganti karena Rustam Efendi tidak sesuai dengan background pendidikan, bukan di bidang transportasi atau perhubungan.

“Bukan hanya tranpsortasi umum, soal parkir di Batam pun masih bermasalah. Retribusi parkir tidak pernah tercapai dari target. Padahal pendapatan asli daerah kita salah satunya adalah dari retribusi parkir,” kata dia.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!