

Barakata.id, Tanjung Pinang – Puluhan remaja di Tanjung Pinang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur. Mereka melakukan tawuran perang sarung dan balap liar di Jl Bandara KM 12, Jumat (8/4/22).
Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua dan 26 orang anak di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono mengatakan para remaja yang terlibat tawuran perang sarung dan balap liar itu merupakan pelajar SMP.
Baca Juga:
- Saling Ejek di WhatsApp, Pelajar Dua SD di Batam Tawuran
- Balap Liar di Batam Dibubarkan Polisi, Belasan Motor Diangkut
Perang sarung ini merupakan aksi tawuran yang menggunakan senjata berupa sarung yang diruncingkan menjadi alat untuk memukul.
Ia meminta para rang tua agar memberikan penekanan kepada anak-anaknya untuk tidak melakukan aksi yang meresahkan masyarakat.
“Orangtua harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya,” kata dia.
Surpiadi juga meminta orang tua tak memberikan kendaraan roda dua kepada anaknya yang belum cukup usia atau belum punya SIM. Hal ini berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas.
“Sudah dilakukan pendataan orangtua dan sekolahnya terhadap 26 pelajar yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur tersebut,” ungkapnya.
Para remaja itu juga sudah membuat pernyataan tidak mengulani perbuatan yang meresahkan itu. Pernyataan itu juga turut diketahui orang tua masing-masing. (asrul)