Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Percepat Penanganan Kawasan Kumuh

74
0
Kawasan Kumuh Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial, Jumat (27/8/21). (F: tanjungpinangkota.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id- Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang percepat penanganan kawasan kumuh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggiatkan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Di antaranya berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kolaboras itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama secara offline dan online, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (27/8/21).

Baca Juga:

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengakui, penanganan pemukiman kumuh di Kota Tanjungpinang tidaklah mudah. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

Selain itu, masalah lain yang dominan di Tanjungpinang yaitu tak tersedianya infrastruktur yang layak.

“Meski dikategorikan tingkat kekumuhan ringan, permasalahan kekumuhan yang dihadapi kota Tanjungpinang harus segera diminimalisir dan dihilangkan agar tidak berkembang menjadi kumuh berat,” ucap Rahma, dikutip dari tanjungpinangkota.go.id.

Dari data yang ada, kawasan kumuh di Tanjungpinang seluas 150,41 hektare. Namun setelah ditinjau ulang 5 tahun terakhir, di 2019 luas itu bertambah menjadi 239,22 hektare. Oleh karena itu, jika tak segera ditangani dikhawatirkan jumlah itu akan meningkat.

Menurut Rahma, kolabrasi menjadi strategi uang tepat untuk membantu mengatasi kawasan kumuh.

“Kesulitan terbesar pemko selama ini adalah minimnya anggaran,” kata Rahma.

Baca Juga:

Sebelumya, Pemko Tanjungpinang telah melakukan kolaborasi pendanaan lewat APBN, APBD Provinsi, bantuan dana investasi kotaku dan CSR dalam pengurangan pemukiman kumuh di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungunggat dan Senggarang.

Dengan kerja sama dengan berbagai pihak itu, Pemko Tanjungpinang berhasil mengurangi kawasan kumuh seluas 47,78 hektare pada 2017, kemudian pada 2018 mengurangi 40 hektare, lalu di 2019 mengurangi 42,4 hektare dan di 2020 mengurangi luas pemukiman kumuh menjadi 20,83 hektare.

***

Editor: Asrul R