Beranda Urban Nusantara

Polsek Karangploso Malang Berhasil Ringkus Kurir Sabu

78
0
Kurir Sabu Malang Jawa Timur
Foto : istimewa
DPRD Batam

Barakata.id, Malang (Jatim) – Mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Karangploso gerak cepat lakukan pengintaian dan berhasil amankan pelaku.

Menurut Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, modus operandi dengan
COD atau Cash On Delivery, dan pelaku berhasil di tangkap, lalu diamankan di Mapolsek Karangploso, Malang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, anggota Reskrim Polsek Karangploso menemui 2 orang yang mencurigakan, 1 orang berhasil ditangkap, 1 orang lagi berhasil kabur dan dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Bintan Amankan Sabu Seberat 400 Gram

“Pelaku berinisial BS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang keseharian bekerja sebagai sopir. Sedangkan penangkapan, berlangsung pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” tambahnya.

Menurut AKBP Ferli Hidayat, pengakuan dari tersangka kepada petugas, BS berperan sebagai kurir atau menjual kembali sabu-sabu yang baru ia dapat dari transaksi tersebut.

“Sementara BS mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 Gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram. 1 timbangan elektrik, dan 2 buah Handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi Narkotika.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Berkat Penciuman Tajam Luigi

“Atas kasus ini, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (jun)