Barakata.id, Bintan – Polres Bintan bersama dengan Bea Cukai Tanjungpinang, mengamankan sabu seberat 400 gram.
Narkoba jenis sabu ini didapat dari 2 orang tersangka, Abs,24 dan Al,25 tahun yang ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
“Kedua tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 40juta, untuk sekali pengiriman,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (15/8/2022).
Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Berkat Penciuman Tajam Luigi
Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, didapat informasi bahwa yang menyuruh mengantar sabu ini adalah E yang masih buron. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap E ini,” ujar Tidar.
Dari pengakuan dua tersangka, sabu ini dibawa dari Tanjungbalai Karimun. Rencananya kedua kurir sabu ini akan berangkat ke Lombok, melalui Batam menggunakan pesawat.
“Sabu direncanakan akan dimasukan ke dalam anus atau dubur pelaku,” ucap Tidar.
Namun, akibat sabu yang akan dibawa terlalu banyak. Sehingga, keduanya batal memasukan sabu ini ke dalam anus. Kedua kurir ini mengalihkan rencana perjalanan mereka dari menggunakan transportasi udara, menjadi transportasi laut.
“Keduanya dari Batam menuju ke Tanjungpinang lalu ke Pelabuhan Kijang. Mereka rencananya akan berangkat menggunakan kapal KM Umsini tujuan Makassar,” ujar Tidar.
Baca juga : Polres Bintan Bakar 114,7 Kg Sabu dari Malaysia
Atas perbuatan kedua orang ini, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Tidar.
Kepada masyarakat, Tidar mengimbau agar menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya. Ia berharap masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba.
“Jika mendengar informasi peredaran narkoba, agar segera melaporkan ke kepolisian. Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” tutur Tidar.
Ia berkomitmen akan terus konsisten memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN),” pungkas Tidar