
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus ini.
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini adalah, pada saat melakukan tugasnya, para oknum Satpol PP ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya adalah seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamat.
“Saat diamankan Pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Kepri.
Baca Juga :
- Kepergok Maling HP, Pria Ini Sandera Wanita di Simpang Gelael Batam
- Kronologis Bimbar Tabrak Ibu Pengendara Motor di Batam hingga Pingsan
Mendasari hal tersebut polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kepada polisi, Selamat mengaku bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000.
Terakhir, uang miliknya sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum Satpol PP berinisial S.
“Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana,” pungkas Arie.
*****
Editor : Ali Mhd