Beranda Warta

Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Warga yang Lihat Bisa Lapor ke Propam

1102
0
DPRD Batam

Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api (senpi) di setiap wilayah.

Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Video Viral, Dua Anggota TNI Adu Jotos dengan Polisi di Jalanan

Untuk diketahui, peristiwa penembakan di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas.

Bripka CS sebagai pelaku penembakan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/21) sekira pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS menembak empat orang. Tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

*****

Editor : YB Trisna