Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Masker di Batam, 3 Bos PT ESM Diamankan

361
0
DPRD Batam
Gudang Penimbunan Masker
Jajaran Polda Kepri menemukan gudang penimbunan masker tanpa izin di Batam milik PT ESM, Rabu (4/3/20). (F: Barakata.id).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, aksi penimbunan masker yang dilakukan PT ESM termasuk pelanggaran cukup serius. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan masker di pasaran.

Penjualan masker di apotek-apotek, misalnya, seringkali habis karena tidak ada pasokan. Kalaupun ada, maka harganya sudah melambung tinggi, jauh dari harga normal.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sementara, banyak masyarakat yang membutuhkan masker karena saat ini sedang ‘diteror’ oleh wabah virus corona. Pemakaian masker dianggap sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus mematikan yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina tersebut.

Baca Juga :
Jadi Suspect Virus Corona, Wanita Cantik Ini Kabur dari Rumah Sakit

Harry mengatakan, dengan adanya kelangkaan masker dan hand sanitizer di wilayah Provinsi Kepri sebagaimana banyak dan sering dikeluhkan masyarakat melalui media sosial, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan.

“Hari ini, kita menemukan gudang milik PT ESM yang terbukti melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa masker serta hand sanitizer. Apalag, setelah dicek perizinannya, ternyata perusahaan ini tidak memiliki surat izin edar sebagaimana yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan,” kata dia.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agustiawan menambahkan, tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris ikut dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :
Pariwisata Singapura Kehilangan 20 Ribu Turis per Hari karena Virus Corona

Ketiganya diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Mereka juga diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Nugroho.

Penimbunan Masker di Batam
Barang bukti salah satu masker yang ditemukan polisi di gudang penimbunan milik PT ESM di Batam, Rabu (4/3/20). (F: Barakata.id)

Berdasar data kepolisian, di dalam gudang milik PT ESM itu ditemukan sekitar 38 ribu pieces masker dengan rincian sebagai berikut:

1. Masker N95 merk Jackson sebanyak 4.800 pieces
2. Masker N95 merk 3M sebanyak 1.080 pieces.
3. Masker Drager sebanyak 1.200 pieces
4. Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32.000 pieces

Kemudian, untuk hand sanitizer merk Jhonson ditemukan sebanyak 1.800 botol kemasan 2 liter.

*****

Penulis : Teguh Prihatna