Home Batam Polisi Ungkap Judi Online Internasional di Batam

Polisi Ungkap Judi Online Internasional di Batam

Polda Kepri mengungkap judi online jaringan internasional. Ada dua situs judi online jaringan internasional diungkap polisi di Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi (baju putih kerah hitam) didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan (baju putih kerah strip merah), Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani (baju putih) dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano (baju biru) memperlihatkan barang bukti judi online jaringan internasional. F Humas Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap judi online internasional di Batam. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga orang yakni H, A dan Sl. 

Ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda. Ada berperan sebagai customer service dan juga pengumpul dana pemain judi online. 

artikel perempuan

Pengungkapan kasus ini, bermula dari razia rutin yang dilakukan polisi di internet.

“Mulanya patroli siber dilakukan oleh anggota. Dari patroli yang ditemukan laman RAJAHOKKI dengan alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM. Lalu, HIGGSVIP dengan alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, Rabu (1/2/2023). 

Omset yang diraup setiap harinya, sebanyak puluhan juta rupiah. Sehingga, hal ini membuat para pelaku terus bergerilya mengajak banyak orang untuk bermain judi online tersebut. 

Nasriadi mengatakan, masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Jaringan dari ketiga pelaku, juga masih ditelusuri. “Masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya. 

Dari kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 simcard, 1 kunci apartemen, 3 kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 modem. 

“Dengan barang bukti inilah, mereka melakukan praktek judi online,” ujar Nasriadi. 

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2, Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Nasriadi.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.