Home Batam 5 Kali Penjara Tak Buat R Jera

5 Kali Penjara Tak Buat R Jera

44
Polsek Sei Beduk menangkap R, residivis pencurian motor dan pembobolan rumah.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Sei Beduk menangkap R, residivis 5 kali atas tindak pidana pencurian, Jumat (25/1/2023) di Piayu, Sei Beduk. R adalah pencuri dengan spesialis pembobol rumah dan sepeda motor. 

Penangkapan terhadap R ini, bermula dari laporan masyarakat. Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menerangkan masyarakat melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor, 3 unit ponsel dan satu tas berisikan dompet. 

artikel perempuan

“Pencurian itu terjadi 23 Januari, akibat hal ini warga rugi hingga Rp 30 juta,” kata AKP Betty, Rabu (1/2/2023). 

Dari laporan masyarakat ini. Betty meminta jajaranya segera mengusut kasus ini. Dua hari melakukan penyidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pencuri ini. 

Lalu, polisi segera menuju lokasi pencuri tersebut. Jumat (25/1/2023) polisi dapat menangkap R di depan Hotel Batam Indah. Saat ditangkap R langsung mengakui perbuatannya. 

Kepada penyidik, R mengatakan tidak sendirian melakukan pencurian. R mencuri bersama rekannya E, yang sampai saat ini masih buron. Dari pengembangan dilakukan polisi, berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor. 

Dua sepeda motor yang diamankan merupakan hasil curian R dan rekannya E, 23 Januari lalu di Pancur Swadaya. 

Pencurian dilakukan oleh R dan E sangat sistematis. Hal ini terungkap dari pengakuannya ke penyidik. R mengatakan sebelum melakukan pencurian, ia dan E selalu melakukan pengamatan. 

Dari pengamatan itu, barulah ditentukan targetnya. Kenapa rumah warga di Pancur Swadaya jadi target pencurian, alasan R karena tidak memiliki tralis. Sehingga memudahkan R dan E mencongkel rumah tersebut. 

“Hasil pengakuan tersangka, hasil pencurian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mereka sehari-hari,” tutur Betty. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!