Beranda Kepulauan Riau Batam

Proses Perizinan Lambat, Ketua DPRD Batam Sidak ke Kantor PTSP

33
0
Ketua DPRD Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto melakukan sidak ke kantor PTSP Batam di gedung Sumatera Expo, Batam Center, Senin (30/1/22) siang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto melakukan inspekssi mendadak (sidak) ke kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Atap (PTSP) Kota Batam di gedung Sumatera Expo, Batam Center, Senin (30/1/22) siang. Sidak tersebut terkait dengan lambatnya proses perizinan.

Pada sidak itu, Nuryanto melontarkan kekecewaannya karena banyak menerima laporan perihal lambatnya proses perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP. Lambatnya proses itu sejalan dengan dikeluarkannya aturan baru oleh pemerintah pusat yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

KKPR merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), yang dianggap memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor yang sebelumnya ‘digadang-gadangkan’ bisa menarik investor banyak.

“Semangat di awalnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Batam. Namun kenyataannya tidak bisa. Pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistim tatap muka (offline) dan manual yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam,” tegas Nuryanto.

BACA JUGA : Urus Perizinan di DPMPTSP Lama, Wagub Kepri Kecewa

Kata dia, pelayanan pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga izin mendirikan bangunan mempunyai dua wewenang.

Contohnya, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Maka investor tersebut masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR.

“Tapi mereka juga tidak bisa memberi jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” ujarnya.

Menurut Nuryanto, semakin panjang birokrasinya masyarakat, pengusaha hingga investor dirugikan oleh banyaknya waktu dan uang yang terbuang.

“Seharusnya dengan Perda RTRW dan Perwako Batam saja sudah cukup untuk dijadikan dasar kepengurusan persetujuan gedung dan bangunan. Jadi tidak perlu lagi PKKPR lagi. Mengingat, makin panjang birokrasinya. Sehingga masyarakat, pengusaha hingga investor tidak dirugikan oleh waktu dan uang yang keluar banyak,” kata dia.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Imbau Warga Lebih Teliti Saat Beli Rumah

Ketua DPRD Batam itu menegaskan, pihaknya akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam untuk mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam. Hasil pertemuan itu bakal diteruskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Di tempat yang sama, Kepala PTSP Batam Firmansyah mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan soal kapan selesainya hal tersebut. Pasalnya, aturannya kini sudah ditarik ke pusat.

“Wewenangnya sudah ada di pemerintah pusat, jadi kita pantau saja,” ujarnya. (*)