Heriggen Agusti menyatakan, dalam hasil rekapitulasi suara terdapat beberapa catatan, di antaranya di Kecamatan Bengkong, yang bertanda merah dalam surat.
Di Kecamatan Bengkong, terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya dua kali untuk pemilihan gubernur. Sementara untuk wali kota tidak memilih.
Menurut Heriggen, petugas melakukan kesalahan saat memberikan kertas suara. Yang semestinya satu kertas suara untuk Pilkada Kepri dan satu untuk Pilkada Batam, malah memberikan dua lembar surat suara untuk Pilkada Kepri.
Hal itu membuat ada selisih penggunaan surat suara di dua pilkada. Meski demikian, menurut dia, kesalahan tersebut tidak memenuhi unsur untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Baca Juga :
Catatan lain dalam pleno Pilkada Kepri 2020 di KPU Batam, lanjut Heriggen Agusti, penghitungan dua kecamatan juga sempat ditunda karena isi berita acara di dalam kotak suara berbeda.
“Kotak suara Pilgub berisikan berita acara untuk Pilkada Kota. Kesalahan ini terjadi di Kecamatan Sekupang dan Batuaji,” ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan hasil rekapitulasi Pilkada Kepri akan dibawa untuk perhitungan tingkat provinsi di KPU Kepri, yang jadwalnya akan digelar pada Jumat (18/12/20).
*****
Editor : YB Trisna














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












