Beranda Kepulauan Riau

Penyelundupan Benih Lobster Rp8 Miliar ke Singapura Gagal

199
0
Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono didampingi pejabat terkait menyampaikan keterangan pers tentang penyelundupan benih lobster senilai Rp8 miliar ke Singapura di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Jumat (6/12/19). (F: IST/Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Para pelaku penyelundupan benih lobster tak pernah jera meski sudah sering ditangkap. Terakhir, TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 52.579 ekor senilai Rp8 miliar ke Singapura.

Ribuan ekor baby lobster itu dibawa dari Tembilahan, Provinsi Riau dan mau dimasukkan ke negara Singapura. Dalam perjalanan, kapal pengangkut dicegah oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Benih Lobster Rp66 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut digagalkan Tim F1QR di sekitar perairan Moro, Karimun, Kepri, Jumat (6/12/19) sekira pukul 12.10 WIB.

“Penangkapan itu berawal dari informasi dinihari tadi, sekitar pukul 04.00 WIB yang kita tindaklanjuti dengan menerjunkan patroli laut untuk melakukan penyekatan di sekitar perairan Moro,” kata Danlanal dalam keterangan pers di Makolanal Tanjung Balai Karimun, dilansir dari Antara, Minggu (8/12/19).

Danlanal mengatakan, sekitar pukul 11.50 WIB, Tim F1QR mendeteksi sebuah kapal cepat atau “speedboat” dengan mesin 40 PK warna abu-abu melintas dari arah Pulau Sanglar menuju Moro dengan kecepatan maksimal.

Tim F1QR langsung melakukan pengejaran, dan pukul 12.10 WIB. Speedboat yang diawaki dua orang itu berhasil dihentikan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 13 kotak sterofome berisi benih lobster. Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Makolanal Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga : Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura Gagal

Berdasarkan keterangan nakhoda Mu, bayi lobster itu dibawa dari Tembilahan, Inhil, Riau dan hendak diselundupkan ke Singapura.

“Baby lobster yang mereka bawa terdiri atas dua jenis, yakni jenis Mutiara sebanyak 7.940 ekor dan Pasir sebanyak 44.639 ekor. Total sebanyak 52.579 ekor,” kata Danlanal.

Benih lobster sebanyak itu, lanjut Danlanal, berharga sebesar Rp200 per ekor untuk jenis Mutiara, dan Rp150 per ekor jenis Pasir. Sehingga total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8 miliar.

“Barang bukti akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Danlanal dalam keterangan pers yang juga dihadiri sejumlah pejabat terkait.

*****