Beranda Kepulauan Riau

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura Gagal

270
0
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menunjukkan barang bukti baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/19). (F: Barakata.id/Ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Penyelundupan baby lobster sebanyak 75.353 ekor dari Kota Batam ke negara Singapura berhasil digagalkan TNI AL. Sebelum anakan lobster senilai Rp11,4 miliar itu masuk ke Singapura, kapal yang mengangkutnya sudah ditangkap oleh TNI AL.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan 75.353 anak lobster itu dilakukan oleh Tim Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I. Tim ini terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tim telah berhasil menangkap satu speed boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit di perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar,” katanya saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sabtu (5/10/19).

Baca Juga : Benih Lobster Senilai Rp13,8 Miliar Gagal Diselundupkan dari Batam ke Singapura

Arsyad yang didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, dari penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox.

“Namun pelakunya berhasil melarikan diri,” kata dia.

Setelah barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti itu diserahkan ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam untuk dilaksanakan pencacahan.

Berdasar hasil pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI), diketahui bahwa barang bukti itu rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Jenis baby lobster pasir sebanyak 13 box = 74.064 ekor dengan estimasi harga pasar Rp150 ribu per ekor = Rp11.109.600.000

2. Jenis baby lobster mutiara sebanyak 1 box = 1.703 ekor dengan estimasi harga pasar Rp200.000 per ekor = Rp340.600.000.

“Jumlah total baby lobster yang akan diselundupkan sebanyak 75.353 ekor dengan nilai estimasi keseluruhan sebesar Rp11.450.200.000,” kata Arsyad.

Di tempat yang sama, Danguskamla menambahkan, seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam baby lobster berisi 75.353 ekor sudah diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam.

“Nantinya, semua barang bukti itu akan dilepas dan dipelihara di kawasan perairan Pulau Abang. Di sana terdapat area konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan” kata dia.

Baca Juga : Markas Lantamal IV Tanjungpinang Diserang 2 Pesawat Asing

Ia mengatakan, pelanggaran kejahatan penyelundupan baby lobster ini berdasarkan Pasal 31 Jo Pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

*****

Penulis : Ali Mhd