Beranda Kepulauan Riau Batam

Pemko Batam Larang Rumah Makan Layani Tamu Makan di Tempat

86
0
Pemko Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memimpin rapat bersama pimpinan OPD Pemko Batam terkait penanganan Covid-19 di Dataran Engku Putri, Jumat (21/5/21). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang setiap rumah makan melayani tamu yang memesan untuk makan di tempat. Larangan itu diterapkan karena angka pasien Covid-19 di Batam semakin mengkhawatirkan.

“Cuma dibolehkan take away atau dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Jumat (21/5/21).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Amsakar menegaskan, Pemko Batam harus kembali memperketat protokol kesehatan di wilayah tersebut. Pasalnya, penyebaran virus corona terus meningkat.

BACA JUGA : Terpapar Corona, Guru Besar Uniba Jemmy Rumengan Meninggal

Amsakar pun mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar ikut aktif memantau kebijakan tersebut. Pemko Batam sudah sudah menunjuk semua tim dari setiap OPD untuk turun ke lapangan sesuai pembagaian lokasi masing-masing.

“Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pasar juga diawasi

Amsakar mengatakan, selain tempat makan, tim juga akan mengawasi pengetatan protokol kesehatan di pasar, baik tradisional maupun modern. Tim pengawas bakal berjaga 24 jam dan membangun posko agar masyarakat selalu terawasi.

“Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi). Semua tim wajib patroli dan dimulai hari ini,” tegasnya.

Menurut Amsakar, sesuai pendataan Pemko, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam. Tim pengawas sudah memetakan jam-jam operasional saat ramai pengunjung.

“Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi,” katanya.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Amsakar, tim akan memberi tindakan langsung. Dasar penindakan tersebut dari Perwako dan Surat Edaran.

“Karena itu saya menginstruksikan semua petugas agar bertindak tegas. Nanti saya juga akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini,” kata dia.

BACA JUGA : Jokowi Ingatkan Satgas Covid-19 Batam Tetap Tracking Warga

Terkait tim pengawas dari OPD yang dibentuk Pemko Batam, Amsakar mengatakan tim dibagi ke dalam sembilan kelompok yang disebar ke kecamatan. Berikut rinciannya:

1. Tim Batuampar, terdiri dari Herman Rozie, Suhar, Eryudi Mardanis, Tukijan.

2. Tim Lubukbaja, terdiri dari Salim, Azril Apriansyah, Hendriana Gustini, Hasnah, Novi Harmadyastuti.

3. Tim Bengkong, terdiri dari Didi Kusmarjadi, Suleman Nababan, Umiyati, Riama Manurung, M Fairus Ramadhan Batubara.

4. Tim Seibeduk, terdiri dari Kamarulzaman, Samuddin, Abdul Malik, Ghufron.

5. Tim Nongsa, terdiri dari Demi Hasfinul Nasution, Heryanto, Hendri Arulan, Arfandi.

6. Tim Batam Kota, terdiri dari Firmansyah, Nurzalie, Gustian Riau, Raja Azmansyah, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri.

7. Tim Batuaji, terdiri dari Pebrialin, Aspawi Nangali, Husnaini, Ardiwinata, dan Ridwan Affandi.

8. Tim Sagulung, terdiri dari Heriman, Azman, Yumasnur, Said Khaidar, dan Reza Khadafi.

9. Tim Sekupang, terdiri dari Yusfa Hendri, Wan Darussalam, Hasyimah, Rudi Sakyakirti, Ani Dewiana, dan M Arman.

*****

Editor : YB Trisna