Beranda Urban Ekonomi

Pemerintah Akan Permudah Kepemilikan Properti oleh Asing

109
0
Ilustrasi. Pembangunan apartemen Meisterstadt oleh Pollux di Kota Batam. Sekitar 90 persen permintaan properti di Batam diminati oleh investor asal negara Singapura. (F: barakata.id/Yuri B Trisna).
DPRD Batam

Barakata.id – Warga negara asing akan dipermudah untuk memiliki properti di Indonesia. Pemerintah tengah merancang regulasi guna merelaksasi aturan kepemilikan properti untuk pembeli dari warga asing.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menjelaskan Rencana pemberian izin bagi warga negara asing (WNA) membeli properti di Indonesia, akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus 2020 sudah disahkan.

“Ini komitmen dari parlemen dan Presiden Joko Widodo,” ujar Sofyan dalam acara diskusi virtual ‘Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary’ di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Webinar itu dihadiri taipan Indonesia yang memililki bisnis properti di Indonesia antara lain James Riady dari Lippo Group dan Muktar Widjaja dari Sinar Mas Group.

Diskusi itu dihadiri antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Eko Heripoerwanto, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida.

Hadir pula pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, Direktur Utama PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo, Direktur Utama PT PP Properti Tbk Taufik Hidayat, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk Stefanus Ridwan, CEO/Executive Director Sinarmas Land Ltd Muktar Widjaja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Budiarsa Sastrawinata, dan Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria.

Baca Juga:

Peminat Properti di Batam 50 Persen dari Singapura

Sektor properti Indonesia mencakup setidaknya 170 industri dan mempekerjakan 30 juta orang. Diperkirakan 11 persen penduduk Indonesia bekerja di sektor properti.

Namun dengan pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia ikut terdampak dan tingkat penganggura meningkat. Dengan merelaksasi regulasi kepemilikan properti untuk warga negara asing, pemerintah menargetkan meraih keuntungan untuk menopang ekonomi Indonesia.

“Saya dari dulu sudah menyatakan, asing itu boleh saja beli, apa saja beli, kan barangnya tidak bisa dibawa ke luar negeri, justru mereka bawa duitnya ke dalam. Karena masalah ini stakeholder banyak dan kita sekarang memasukannya ke dalam RUU Cipta kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus sudah bisa disahkan,” papar Sofyan.

Sofyan mengatakan, RUU Cipta Kerja harus berjalan dan semua pihak harus mempunyai kesepahaman yang sama dan tidak ada salah sangka. “Jangan sampai penyusunan dan disahkan sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Masalah kepemilikan properti asing, diatur lebih simpel dan lebih baik. RUU ini, deadline-nya Agustus,” kata Sofyan.

Baca Juga:

KEK Nongsa Digital Park dan BAT Disetujui: Angin Segar Ekonomi Batam

Menurut Sofyan Djalil, RUU Cipta Kerja ini sangat penting. Pasalnya, untuk kepemilikan apartemen bisa sampai 90 tahun. Sementara, untuk rumah landed direncanakan akan diberikan hak pakai.

“Kalau misalnya rumah tinggal landed juga diberikan, kita khawatir emosi masyarakat. Kita akan berikan hunian landed dengan hak pakai,” ujarnya.

Menurut Sofyan, pemberian kepemilikan asing ini tentu disertai dengan pembatasan harga. “Kita tentu tidak mengharapkan asing berebut untuk properti MBR. Hal ini, telah menjadi perhatian Presiden yang sedang di selesaikan dalam RUU Cipta Kerja,” tandas Sofyan Djalil.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memberikan kepastian tentang kepemilikan properti asing di Indonesia.

“REI tentunya berharap diberikan kemudahan pembelian properti oleh orang asing. Tidak harus memiliki Kitas, cukup hanya visa multientry untuk waktu 3-5 tahun,” kata Totok Lusida dikutip dari Berita Satu.

Selain itu, lanjut Totok, status kepemilikan WNA tidak dibedakan dengan kepemilikan WNI yaitu SHMSRS/Strata title pada apartemen dapat diterbitkan di atas tanah HGB. “Adapun jangka waktu hak atas tanah diberikan sekaligus 90 tahun atau bertahap,” tegas Totok.

Dengan aturan sekarang, warga negara asing hanya diperbolehkan membeli apartemen di Indonesia tapi tetap kesulitan mendapat pinjaman dari bank karena batasan kepemilikan apartamen berjangka waktu 30 tahun.

Meski begitu, rencana pemerintah merelaksasi aturan prroperti ini belum jelas arahnya apakah mengizinkan warga negara asing membeli properti rumah tapak atau tidak.

Menurut Muktar Widjaja, warga negara asing semestinya diberikan akses kredit properti dan diperbolehkan memiliki properti.

“Warga asing memberi rumah di Indonesia membawa uang ke sini,” ujar dia.

***
Editor: Gunawan