
Barakata.id, Batam – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Batam. Dari penyelidikan polisi, sudah puluhan sertifikat vaksin palsu dibuat oleh pelaku berinisial Dw itu.
“Seharinya, pelaku dapat menerbitkan sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin palsu,” kata Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan jasa pembuatan vaksin palsu ini, dipromosikan secara online. Ada beberapa media yang digunakan oleh Dw, untuk mempromosikan pembuatan vaksin palsu ini.
Namun, perjalanan Dw ini akhirnya terungkap, dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik. “Jadi anggota patroli siber menemukan akun mencurigakan. Akun di Facebook itu menawarkan pembuatan sertifikat vaksin, tapi tidak melalui prosedur yang ada,” kata Tabana.
- Baca Juga: Cap Palsu Buat PMI Ilegal Tak Perlu Passing
Temuan dari patroli siber ini, dikembangkan oleh oleh penyidik. Selang tak berapa lama dari temuan itu, polisi menangkap pelaku sebagai pemilik akun dan pembuat sertifikat vaksin palsu.
“Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim,” ungkap Tabana.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit handphone, dua buku tabungan, satu akun facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat satu Jo pasal 46 ayat satu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.