Beranda Kepulauan Riau Batam

Cap Palsu Buat PMI Ilegal Tak Perlu Passing

258
0
Imigrasi Batam menangkap pemalsu cop paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menjelaskan mengenai WNI yang memalsukan cap paspor imigrasi, Selasa (22/11/2022). F Barakata.id.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jaringan PMI ilegal menggunakan berbagai cara demi memuluskan aksinya. Salah satunya dengan memalsukan cap imigrasi. 

Bermodalkan cap imigrasi ini, membuat PMI ilegal tidak perlu passing lagi. Sehingga, pekerja-pekerja ilegal yang menggunakan visa kunjung, tetap berada di Malaysia selama mungkin. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pekerja ilegal dengan sistem passing, adalah menggunakan visa kunjung. Sehingga begitu batas kunjungan akan habis, pekerja ini akan kembali ke Batam. Lalu, beberapa hari di Batam, balik lagi ke Malaysia untuk bekerja. 

Baca juga : Polisi Tangkap Tekong dan Pengelola PMI Ilegal

Modus ini ditenggarai sudah cukup lama. Sehingga demi meminimalisir perjalanan para PMI ilegal kembali ke Indonesia, R membuat cap imigrasi dengan kode btc (Batam), cgk (Jakarta) dan Juanda (Surabaya). 

Keberadaan pembuat cop paspor diketahui oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Kami melakukan penelusuran atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Imigrasi Batam mendapatkan informasi, mengenai keberadaan R dan istrinya yang ke Johor Bahru, Malaysia. Keduanya membawa beberapa cop paspor palsu. 

Begitu R sampai di Pelabuhan Batam Center, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan, 3 Oktober lalu. 

Dari pemeriksaan itu, petugas imigrasi mendapati 7 buah cap paspor. 7 cap ini terbagi dua, 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan 3 buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.

“Kami pastikan capnya palsu. Walaupun mirip digunakan petugas imigrasi di Batam, Surabaya dan Jakarta,” tutur Subki. 

Baca juga: Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera

Pengakuan R, bahwa dirinya baru sekali ini membuat cap paspor palsu itu. Cap tersebut merupakan permintaan dari seseorang WNI yang berada di Malaysia, berinisial S. 

“Berjanji akan ketemu, namun gagal,” ujarnya. 

R mengaku hanya diminta membuat cap paspor tersebut. Namun, ia mengetahui besaran sekali cop paspor palsu untuk para pekerja ilegal di Malaysia. 

“Sekali cop itu, berkisar 250 sampai 400 Ringgit Malaysia,” ungkapnya. 

Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera masuk persidangan.