
Perwako tersebut juga mengatur perihal sanksi. Rinciannya berbeda-beda.
Pelanggar perorangan akan ditegur secara lisan atau tertulis. Kemudian dikenakan kerja sosial (membersihkan area publik) selama 120 menit atau denda Rp250 ribu.
Bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum akan diberi teguran lisan atau tertulis.
Baca Juga:
Awas, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi
Setelah itu jika masih tetap melanggar akan diberhentikan sementara operasional usahanya selama 3 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Jika masih juga melanggar, operasional usaha akan diberhentikan selama 7 hari atau denda Rp1 juta-Rp4 juta. Jika masih tetap melanggar juga maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.
Denda adminstratif itu dibayar tunai melalui petugas. Pembayaran itu kemudian akan disetorkan ke kas daerah. Sebelum resmi disahkan, Perwako ini telah disosialisasikan lewat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.
Baca Juga:
Disbudpar Ingatkan Restoran Terapkan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan Perwako ini bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran.
“Semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.
****
Editor: Asrul R