Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Didenda

3127
Wali Kota Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi
DPRD Batam

Barakata.id- Pelanggar protokol kesehatan di Batam bakal didenda. Aturan mengenai hal itu sudah ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Artinya sudah sah dan sudah bisa diterapkan.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam.

artikel perempuan

“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran covid-19,” ucap Rudi, Selasa (1/9/20).

Baca Juga:
Polisi Tak Pakai Masker Akan Dipasangkan Kalung Khusus

Ruang lingkup Perwako itu meliputi pelaksanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi hingga pendanaan. Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).

Bagi perorangan kewajibannya adalah memakai masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu saat keluar rumah. Kemudian cuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir dan pembatasan interaksi fisik serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHSB).

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dan penyediaan cairan pembersih tangan.

Objek fasilitas umum itu meliputi perkantoran, institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandara transportasi umum, toko, mal, plaza, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, kafe, katering, restoran dan usaha senjenisnya.

Baca Juga:
Warga Lengah, Covid-19 di Batam Menggila

Selain itu pedagang kaki lima, perhotelan dan sejenisnya, tempat wisata, faskes, fasilitas olahraga, area publik dan tempat lain yang jadi kerumunan massa juga termasuk dalam objek yang disebutkan dalam Perwako.

“Nanti Satpol PP yang akan monitoring, melibatkan pula SKPD, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya,” kata Rudi.

Ini besarnya denda yang wajib dibayar

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.