

Barakata.id- Pelanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penerapan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Peraturan itu dikeluarkan dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian.
Dalam Inpres itu setiap kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) wajib menyusun dan menetapkan peraturan untuk mematuhi protokol kesehatan. Perintah itu dinyatakan Jokiwo melalui Inpres Nomor Tahun 2020 yang ditandatangai Rabu (4/8/20) lalu.
Baca Juga:
Disbudpar Awasi Pub, Jangan Sampai Langgar Protokol Kesehatan
Tak hanya untuk perorangan pelaku usaha, kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 juga dikenakan kepada pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum.
Tempat dan fasilias umum yang dimaksud mulai dari perkantoran, usaha, industri, tempat ibadah, stasiun, terminal, sekolah, pelabuhan, bandara, kendaraan pribadim trasnportasi umum, pasar modern dan tradisional, toko, apotek, warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, fasilitas kesejatan, tempat wisata dan perhotelan.
“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat serta fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari salinan Inpres, Jumat (7/8/20).
Dalam Inpres tersebut juga mengatur sanksi terhadap pelanggaraan penerapan protokol kesehatan.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” kata Jokowi lewat Inpres tersebut.
Baca Juga:
New Normal, Wisata Halal Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi ini meliputi penggunaan masker. Tak sembarangan, masker harus menutup mulut, hidung hingga dagu. Masker ini wajib dipakai saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, pembatasan ineteraksi fisik (physical distancing).
Selain itu masyarakat juga diwajibkan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Sehingga daya tahan tubuhnya meningkat.
Di Batam sendiri, kabarnya Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga tengah menggodok rencana untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menindaklanjuti Inpres tersebut. Nantinya lewat Perwako itu akan ditentukan sanksi apa yang akan diberlakukan jika ada warga Batam yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
****
Editor: Asrul R