Beranda Kepulauan Riau Batam

Niat Olahraga, Malah Jadi Korban Jambret

97
0
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf menanyai para pelaku jambret, Jumat (21/10/2022). F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Warga Batam, S menjadi korban jambret saat olahraga pagi di Kawasan Marina Park, 1 Oktober lalu. 

Akibat kejadian itu, S mengalami luka-luka dan rugi materil sebesar Rp 1,2 juta. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Usai kejadian, S melaporkan hal ini ke kantor polisi. Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan jajaranya menyelidiki laporan tersebut. 

Cukup lama polisi melakukan penyelidikan. Namun, akhirnya dapat menangkap kawanan penjambret tersebut, Kamis (20/10/2022) di Lubuk Baja, Batam. 

Baca juga : Kisah Bocah 10 Tahun Gagalkan Jambret di Batam

“Tiga pelaku kami amankan, A, Hg, dan Sa di Tanjunguma,” kata Yusuf, Jumat (21/10/2022). 

Kronologis kejadian, kata Yusuf saat korban hendak lari pagi. Namun, tiba-tiba ada dua sepeda motor menghampir S. 

Lalu, ada dua orang yang turun dari motor, dan menarik tas milik S. Yusuf mengatakan sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban.

“Tapi, S terjatuh saat tarik menarik itu. Akibatnya, S mengalami memar di mata kiri,” tutur Yusuf. 

19 hari setelah kejadian, tepatnya 20 Oktober polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. 

Baca juga : Ponsel Dijambret, Polisi Berikan Hadiah

Yusuf mengatakan setelah informasi masuk, petugas melakukan penyelidikan. “Kami dapat menangkap ketiganya di rumahnya masing-masing di Tanjunguma,” kata Yusuf. 

Dari pengakuan ketiganya, ada satu orang lagi yang ikut beraksi yakni Andi Bule. Yusuf mengatakan Andi Bule masih dalam pencarian unit reskrim Polresta Barelang. 

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap Yusuf.