
Berikut daftar persyaratannya:
1. WNI.
2. Berusia minimal 25 tahun.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
3. Berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat.
4. Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
5. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
6. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
7. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
9. Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili.
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
7. Surat pernyataan bermaterai.
Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.
“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan,” kata Said.
*****
Editor : Yuri B Trisna