

Barakata.id, Batam – Video mesra antara Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra saat berada di mobil tahanan viral. Nora pun meminta maaf.
Video tersebut direkam di dalam mobil tahanan yang membawa pasangan itu ke rutan Polda Bali untuk menjalani sidang kedua pada Selasa (22/9/20). Di video itu, pria bernama asli I Gede Ari Astina yang tak mengenakan borgol terlihat memeluk erat dan mencium mesra sang istri tercinta.
Nora Alexandra sebelumnya sempat mengunggah video mesranya dengan Jerinx SID ke Instastory-nya pada Selasa (29/9/20) lalu. Namun karena ditegur pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, video itu segera dihapusnya.
Baca Juga :
- Sebut IDI dan RS Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan
- Jerinx SID Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan di Rutan Polda Bali
Meski sudah dihapus, video mesra Jerinx SID tersebut sudah terlanjur beredar luas di media sosial.
Nora pun menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengabadikan kemesraannya bersama suami ketika ada di dalam mobil tahanan dan mengunggah videonya di akun media sosialnya.
“Saya memohon maaf kepada pak Jaksa jika suami meminta saya mengabadikan moment di dlm mobil tahanan, sebab suami bilang “ kelak nanti bisa kita lihatkan ke anak, cucu kita,” ujarnya di akun Twitternya, Rabu (30/9/20).
Nora pun menjelaskan bahwa sebelum merekam, ia sudah meminta izin pada Jaksa. Nora mengaku tidak tahu jika video mesra itu tidak boleh diunggah ke media sosial.
Baca Juga :
- Heboh Video Syur Mirip Artis Soraya Rasyid dan Angela Tee, Langsung Diklarifikasi: Emang Mirip Saya?
- Heboh Video Syur Cupi Cupita, Betulan atau Cuma Mirip?
Nora Alexandra menemani suaminya di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke pengadilan. Seperti diketahui, Jerinx menolak untuk melakukan sidang online.
Di dalam mobil tahanan itu, keduanya saling melepaskan rindu dan menunjukkan kemesraan layaknya suami istri. Seolah tak ingin kehilangan momentum, adegan itu direkam Nora.
Seperti diketahui, Jerinx SID menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
*****
Sumber : Tempo.co