Beranda Kepulauan Riau

KPK Periksa Sekda Kepri dan 7 Kepala Dinas

193
0
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan di acara pelatihan "Jurnalis Melawan Korupsi" di kampus Uniba Batam, Selasa (6/8/19). (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus dugaan suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Senin (19/8/19). Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Arif, ada 7 pejabat setingkat kepala dinas yang ikut diperiksa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini ada 9 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : KPK Akan Periksa Puluhan Pejabat Kepri Terkait Kasus Nurdin

Mereka yang dipanggil dan diperiksa adalah, Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abu Bakar, Kabiro Umum Marthin Luther, Kepala Dinas Kominfo Zulhendri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Ahmad Nizar, serta Plt Kepala Dinas ESDM Hendri Kurniadi.

Selain itu, saksi lain yang ikut diperiksa KPK hari ini adalah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2017-2018 Yerri, mantan Kepala Dinas Kominfo Guntur Sakti serta Muh Shalihin, pegawai honor di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

“Hari ini ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gubernur Kepri nonaktif,” katanya, Senin (19/8/19).
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, bulan lalu.

Baca Juga : KPK: Penyidikan Kasus Nurdin Basirun Masih Panjang

Selain Nurdin, dalam kasus serupa KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.

KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan kegiatan reklamasi di Kota Batam dengan nilai total mencapai Rp159 juta.

Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, KPK menyita uang sebanyak Rp6,1 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing. Uang sebanyak itu diduga hasil dari gratifikasi terkait penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan.

*****