Korupsi Dana Desa, Kades di Lingga Dibekuk Polisi

462
0
DPRD Batam

Bahkan  BK tidak memenuhi panggilan kepolisian, tanpa alasan jelas.

“Tentu kami akan mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan,” kata AKP Adi.

Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka BK mendekam di ruang tahanan Polres Lingga. Tersangka BK terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: 

Presiden RI, Joko Widodo telah berkali-kali mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak main-main dengan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat di desa. Presiden minta dana itu harus dikelola dengan baik.

Pemanfaatan Dana Desa sebaiknya melibatkan aparat desa maupun tokoh masyarakat desa lainnya. Dengan begitu, kegunaan dana desa akan lebih transparan dan berdaya guna.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada  kementerian terkait serta aparat penegak hukum, agar mengambil tindakan tegas apabila ada oknum kepala desa yang bermain-main dengan dana desa.

Sebab, dana desa tersebut untuk meningkatkan infrastruktur serta ekonomi masyarakat desa. Tentu harus dikelola secara baik dan terbuka.

*****

Editor: Ali Mhd

Sumber: tribunbatam.id