

Barakata.id, Batam – Usai Rp, pembunuh Ma (balita 4 tahun) di Sei Beduk ditangkap polisi, 3 November lalu. Akhirnya, polisi mendapatkan kronologis lengkap kejadian.
Pengakuan Rp kepada polisi, ia meninju kepala Ma sebanyak 7 kali. Tak puas dengan perbuatannya.
Rp lalu mengangkat balita itu, lalu membantingnya. Rp mengaku ada sebanyak dua kali, dia membanting Ma.
Hingga akhirnya, balita tersebut tak bergerak lagi.
Baca juga : Menteri Sosial Tri Rismaharini Jenguk Balita Korban Penganiayaan di Blitar
“Menurut pengakuannya pelaku melakukan kekerasan tersebut karena emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP, Betty Novia, Sabtu (5/11/2022).
Rp dan ibu korban, diketahui pacaran dan telah tinggal satu rumah. Saat kejadian itu, ibu korban sedang bekerja.
Ibu korban begitu mengetahui keadaan anaknya, membawa Ma ke Puskesmas Sei Pancur, Sei Beduk, Batam.
Namun, saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah meninggal dunia. Lalu, korban dibawa ke rumah nenek korban di Sagulung.
Baca juga : Pelaku Penyiksaan Hewan Berpotensi Lakukan Kekerasan yang Menargetkan Balita dan Manula!
Saat itulah, beberapa kerabat korban melihat kejanggalan. Salah satunya ada memar dan lebam di pipi dan kening korban.
Atas temuan itu, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Sei Beduk. Semula akan disemayamkan, mayat Ma dibawa kembali ke RSUD Embung Fatimah menjalani otopsi.
Hasilnya, balita 4 tahun dinyatakan mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.