

Barakata.id, Batam – Polsek Sei Beduk menangkap Rp, pembunuh balita, Ma,4 di Sei Beduk, Kamis (3/11/2022) pukul 22.00.
Penangkapan Rp bermula dari laporan keluarga korban (Ma), yang melihat mayat balita itu terdapat luka lebam di pipi dan kening.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan meninggalnya Ma akibat kekerasan. Ma yang semula akan disemayamkan di rumah neneknya di Sagulung, kembali dibawa ke RSUD Embung Fatimah.
Hasil otopsi dari pihak RSUD Embung Fatimah menyatakan Ma mendapatkan kekerasan fisik.
Baca juga : Menteri Sosial Tri Rismaharini Jenguk Balita Korban Penganiayaan di Blitar
Keterangan dari pihak RSUD Embung Fatimah ini, menjadi landasan polisi melakukan pemeriksaan. Polisi memeriksa keluarga Ma, termasuk ibunya.
“Kami juga memeriksa pacar dari ibu korban, Rp,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Sabtu (5/11/2022).
Rp sempat berkilah, menyatakan tidak melakukan kekerasan. Tapi, polisi tidak patah arang, dengan melakukan pemeriksaan terhadap ponsel Rp.
Dari pemeriksaan polisi Rp ternyata melakukan pencarian di google melalui ponselnya, terkait otopsi dan hukuman akibat menganiaya anak di bawah umur.
Usai mendapatkan informasi ini, polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rp.
Akhirnya, Rp mengaku dirinyalah yang melakukan penganiayaan, hingga akhirnya Ma meninggal dunia.
Baca juga : Pelaku Penyiksaan Hewan Berpotensi Lakukan Kekerasan yang Menargetkan Balita dan Manula!
Rp dan ibu dari Ma, telah tinggal serumah, meskipun belum menikah. Rp mengaku melakukan penganiayaan hingga meninggal, akibat Ma menangis.
Sehingga hal ini membuat Rp memukul korban. Dari pemeriksaan terungkap, Rp tak sekali itu saja memukul korban. Rp kerap memukul balita berusia 4 tahun tersebut.
“Rp ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Betty.