Barakata.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Polri, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Argo juga memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari tindaklanjut kepolisian adanya laporan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Kadiv Humas Polri: Kapolri Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Baca juga: Dewas Pecat AKP Stepanus sebagai Penyidik KPK, Kadiv Humas: Berpeluang Aktif Kembali di Polri
Selain itu, hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.
Baca juga:
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (Ali)