Beranda Kepulauan Riau Batam

Pelaku Sodomi di Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

73
0
Sodomi di Batam
Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk pelaku sodomi di Batam. F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – HS 34 tahun, diduga melakukan sodomi seorang remaja berusia 17 tahun. HS akhirnya dibekuk Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni  memberikan uang dan tempat tinggal untuk korban. Antara pelaku dan korban tinggal bersama.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kasus ini terungkap, setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara meloncat dari lantai 3 kos-kosan di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, pada Jumat (1/10/2021) pagi sekira pukul 04.00 WIB,” ungkap AKBP Dhani, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Cabul Ponakan Sendiri, Pria di Bintan Dibekuk Polisi

Lanjut Dhani, kasus ini terungkap setelah anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat. Bahwa pada Jumat (1/10/2021), sekira pukul 6.30 WIB ada seorang pria lompat dari lantai 3 kos-kosan kawasan pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Pria yang melompat itu diketahui sebagai korban dan mengalami luka-luka. Sehingga dilarikan ke Rumah Sakit. Lalu  anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Camatha Sahidya, Panbil.

Kepada Polisi, korban bercerita bahwa pada saat itu pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut, sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta mengalami luka-luka.

Baca juga: Warga Bengkong Dibekuk Polisi Gegara Cabuli Bocah

Rasa trauma si korban itu, lanjut AKBP Dhani, lantaran korban mengaku sudah empat kali disodomi oleh pelaku.

“Sebelumnya  tersangka sudah mengenal korban sejak bulan April 2021, hingga melakukan perbuatan tercelah kepada korban,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Kakak Ipar dan Tetangga, Orangtua Korban Lapor Polisi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian. (Ali)