
Barakata.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan berencana membuka Bank Wakaf Mikro (BWM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil yang belum tersentuh lembaga keuangan formal (perbankan) khususnya mereka yang berada di daerah-daerah pelosok dan terpencil.
Sebenarnya, apa itu Bank Wakaf Mikro? Menurut Iwan M Ridwan, Kepala OJK Kepri, Bank Wakaf Mikro ialah lembaga keuangan mikro syariah yang didirikan atas izin OJK. Tujuannya, memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat kecil.
“Pendirian Bank Wakaf Mikro pun dilakukan melalui pesantren-pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK,” katanya di Batam, Senin (30/9/19).
Baca Juga : OJK Mau Buka Bank Wakaf Mikro di Batam
Mengutip cermati.com, Bank Wakaf Mikro pertama kali hadir pada Oktober 2017. Selang 2 bulan, pada Desember 2017 Bank Wakaf berhasil mengumpulkan 827 nasabah.
Pertumbuhannya kian pesat setelah diresmikan pada awal tahun 2018. Hal ini terlihat pada Maret 2018, sebanyak 20 bank wakaf berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK dan berhasil memiliki 3.876 nasabah.
Data OJK per akhir Desember 2018, sudah ada 41 bank wakaf mikro yang berizin dari OJK dan mencatatkan sebanyak 8.000 lebih nasabah.
Latar belakang didirikannya bank wakaf mikro ialah menjawab keluhan masyarakat di pedesaan yang sulit mendapatkan akses layanan bank, padahal mereka juga perlu pinjaman tanpa jaminan dan mudah di akses untuk modal usaha, investasi dan lain sebagainya.
Berikut 7 fakta Bank Wakaf Mikro yang perlu diketahui:
1. Nasabah dari kalangan tertentu
Calon nasabah yang bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan di BWM adalah masyarakat yang tidak/sulit memiliki akses ke bank. Seperti, mereka yang tingal di pedesaan/pelosok sehingga jauh dari jangkauan perbankan, dimana mereka belum mengenal lembaga keuangan formal seperti perbankan beserta produknya.
Lalu nasabah juga dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan dibawah rata-rata sehingga tidak semua orang bisa sembarangan mengajukan pinjaman tanpa agunan ke bank wakaf mikro.
2. Difasilitasi oleh pesantren
Perbedaan bank wakaf mikro dari bank umum/daerah adalah pengelolaannya. BWM dikelola langsung dilakukan oleh orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah pesantren yang tentunya pesantren tersebut sudah mendapat izin dari OJK untuk menjalankan BWM.
Pesantren dipilih karena di wilayah pedesaan/pelosok selalu ada pesantren, dan tentunya lingkungan pesantren terasa lebih familiar dan dekat dengan orang-orang di pedesaan sehingga sosialisasi dan distribusi dana pinjaman menjadi lebih mudah.
3. Syarat peminjam harus kelompok
Untuk menghindari kesalahan penggunaan dana pinjaman, bank-bank wakaf mewajibkan peminjaman dana berbentuk sebuah kelompok usaha yang berisi tiga sampai empat orang, dengan tujuan saling mengingatkan satu sama lainnya.
Walaupun sudah berbentuk kelompok, tidak serta merta dana langsung cair. Ada pembinaan lain yang harus dilalui oleh kelompok selama 5 hari terlebih dahulu.
Setelah berhasil menjadi sebuah kelompok usaha, para nasabah-nasabah tersebut harus mengadakan pertemuan intens setiap minggu untuk meningkatkan solidaritas dan kegiatan ini akan diawasi langsung oleh pihak BWM yang dijadikan tempat pengajuan pinjaman.
4. Sistem bagi hasil setara 3 persen
Pembiayaan ini tidak membebani bunga namun menggunakan sistem bagi hasil setara 3% untuk pinjaman yang disalurkan kepada nasabah. Saat ini jumlah dana yang dipinjamkan mulai dari Rp 1 juta dengan sistem pelunasan Rp20 ribu perhari selama 52 minggu.
Bank wakaf mikro juga memberikan pinjaman hingga Rp 3 juta tapi dengan persyaratan dan kriteria khusus. Para peminjam pun sebelumnya harus melalui proses sosialisasi, seleksi dan pembinaan terlebih dahulu mengenai usaha apa yang didirikan/dikembangkan, siapa saja sumber daya manusianya untuk bisa mendapatkan pinjaman modal usaha.
5. Pembinaan usaha khusus nasabah
Pengajuan pinjaman memang tidak bisa sembarangan dan ada pembinaan usaha untuk para nasabah. Mereka akan dilatih mulai dari cara mengelolaan uang, usaha, maupun cara mulai bisnis/usaha secara berkelompok dan lainnya.
Adapun penggunaan dana pinjaman ini sangat dilarang jika tujuannya selain untuk modal usaha.
Baca Juga : Pemasaran Payah, UKM Tanjungpinang Sulit Berkembang
6. Donatur bukan investor
Para penyumbang modal untuk BWM adalah memang orang-orang yang memiliki keinginan untuk membantu memperbaiki ekonomi masyarakat kelas bawah atau yang berpenghasilan di bawah rata-rata. Marjin 3 persen dan sistem bagi hasil yang diterapkan menunjukan bahwa tujuan utama para donatur dari bank wakaf ini memang murni untuk menolong bukan mencari keuntungan tambahan.
7. Bisa dilakukan kelompok agama lain
Walaupun terdengar sangat Islami, dan dijalankan langsung oleh pesantren, tapi bukan berarti kelompok agama lain tidak bisa mendirikan lembaga yang sama.
Kelompok beragama lain tentu sangat diperbolehkan membangun BWM-nya sendiri dan tetap bisa didukung oleh pemerintah secara penuh. Asal tidak melenceng dari tujuan didirikannya bank wakaf.
*****
Penulis : Ali Mhd