

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjadi penentu berapa angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu pengumuman UMK sampai 7 Desember mendatang.
“Kami sudah serahkan hasil rapat (Dewan Pengupahan Kota Batam), nantinya pak wali yang menentukan sesuai Permenaker no 18 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Hasil rapat itu tidak menghasilkan satu angka rekomendasi. Dewan Pengupahan Kota Batam menyampaikan tiga angka UMK, berdasarkan rekomendasi para buruh dan pekerja.
Dari SPSI mengusulkan UMK Batam sebesar Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Penghitungannya berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL).
Pengusaha meminta UMK Batam sebesar Rp Rp 4.299.256. Perhitungannya berdasarkan PP 36 tahun 2021.
- Baca Juga : UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3,279 Juta
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon mengatakan akan terus mengawal UMK Batam ini.
Mulai surat rekomendasi dikirimkan oleh Wali Kota Batam, hingga keputusan di Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Kami kawal terus, demi memastikan upah yang layak bagi para buruh,” ujarnya.