Beranda Kepulauan Riau

Grup WhatsApp Porno di Batam: PAP TT Terbongkar, Masih Ada Grup Lain?

1156
1
DPRD Batam

Arie mengimbau semua pihak terutama orangtua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kegiatan yang merusak moral.

“Saat ini kecanggihan teknologi memang sudah memudahkan hidup kita, termasuk anak-anak kita. Mereka terkadang asyik sendiri dengan dunia teknologinya, dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalahgunakan. Semoga ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam kasus grup WhatsApp porno di Batam ini, polisi menyita barang bukti empat 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi.

BACA JUGA :

Adapun pasal yang diterapkan, menurut Arie adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkas Arie.

*****

Editor : YB Trisna

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.